n

Panadda Wongphudee
Seorang tukang sampah menolak sumbangan seorang artis cantik sebesar Rp 18,5 juta. Surat Maneenopparatsuda namanya tukang sampah itu baru saja keluar dari penjara. Surat dikenai dakwaan pelanggaran hak cipta, karena menjual VCD bajakan yang didapat dari hasil memulung.

Kasus itu telah menarik banyak simpati publik, karena surat adalah seorang pekerja keras yang sangat mencintai keluarganya.

Karena simpati ada seorang yang tidak mau disebut namanya berbaik hati membayarkan denda Rp. 49.5 juta untuk pembebasan Surat, dengan demikian Surat dinyatakan bebas dari penjara.

Mendengar pembebasan itu, Jantima putri Surat dan ayahnya Surasit Maneeopparatsuda langsung bergegas ke pengadilan untuk menjemput Surat.

Surat Maneenopparatsuda


Dikutip dari asiaone.com  "Ini adalah sebuah pelajaran mahal buat saya. Saat itu, saya tidak tahu menjual CD bajakan  adalah melawan hukum. Ini adalah pertama kalinya saya menjual CD bajakan.” Katanya.

Dihari kebebasannya itu Surat menerima banyak sumbangan, salah satunya dari artis cantik
Panadda Wongphudee. Artis cantik itu ingin memberikan uang sebesar Rp 18,5 juta. Selain itu Panadda juga berniat merawat putri Surat yang sedang dirawat di rumah sakit.

Surat menolak semua tawaran itu, Ia merasa berterima kasih kepada Panadda, tetapi Surat mengembalikan bantuan itu kepadanya dan meminta orang-orang yang berniat baik membantunya, agar diberikan kepada orang yang tidak mampu.

Permintaan ini bukan karena Surat merasa mampu. Namun karena dia merasa sudah puas dengan apa yang dimiliki sekarang ini, kebebasan, pekerjaan, keluarga tercinta, dan yang lebih penting adalah hidup tanpa utang.

"Saya tidak sombong atau apapun. Saya sangat berterima kasih atas perhatian dan kebaikan Anda, tapi saya menolak bantuannya," kata

"Saya telah menerima bantuan yang menghapuskan semua hutang saya. Saya juga berterima kasih kepada seseorang yang tak dikenal yang membayar denda Rp 49,5 juta untuk kebebasan saya," tambah Surat.

Seperti diketahuai Surat dibebaskan pada hari Jumat setelah seseorang yang berhati baik membayarkan denda sehingga ia tidak harus menghabiskan 667 hari di penjara karena kasus menjual film bajakan dan CD musik yang ia kumpulkan dari memulung.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.